Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPP Golkar Harus Patuhi AD/ART

DPP Golkar Harus Patuhi AD/ART Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyarankan DPP Partai Golkar memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Sebab, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sudah secara jelas mengamanatkan hal itu.

?AD/ART Parpol itu merupakan amanat dari UU Parpol. AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. ,? kata Asep saat dihubungi, Senin (28/11/2016).

Menurut Asep, pelanggaran aturan partai, ada katergori ringan, sedang, dan berat.
Kendati demikian, sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran-pelanggaran menguntungkan pihak lain dan merugikan partai.

"Maka sanksi terberat pun bisa dikenakan," ujarnya.

Asep menjelaskan kalau ada motif pengkhianatan partai misalnya lebih mementingkan kepentingan partai lain, maka ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya bisa dipecat bukan hanya dari jabatannya, tapi juga dari keanggotaan partai.

Seperti diketahui keputusan DPP Partai Golkar ingin kembali menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menggantikan Ade Komarudin. Menurut Aswep, keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi dengan Dewan Pembina Partai Golkar.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menyarankan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebaiknya fokus kepada internal partai. Hal tersebut dinyatakan Akbar menyusul keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar untuk mengembalikan jabatan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Saya berkesimpulan sudah betul langkah-langkahnya Novanto memfokuskan tugasnya ke partai, karena itu yang diamanatkan dalam Munas lalu,? kata Akbar di Bakrie Tower, Jakarta, Jumat (25/11) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: