Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Amnesti Pajak, Jokowi: Masih ada 95 Persen yang Harus Dikejar

Soal Amnesti Pajak, Jokowi: Masih ada 95 Persen yang Harus Dikejar Kredit Foto: Runni Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anggota Real Estate Indonesia (REI) ikut Program Amnesti Pajak mengingat masih rendahnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program itu pada periode pertama.

"Diharapkan periode kedua masih dimanfaatkan, saya minta anggota REI yang belum ikut, silakan ikut mumpung tarif tebusan masih tiga persen," kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-15 REI di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Presiden menyebutkan pelaksanaan Program Amnesti Pajak pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016, menjadi program amnesti pajak yang paling sukses di dunia.

"Deklarasi harta Rp3.480 triliun, diharapkan itu bisa ditempatkan di investasi properti," katanya.

Namun setelah membuka-buka data, Presiden Jokowi menyatakan bahwa yang ikut Program Amnesti Pajak periode pertama masih sedikit.

"Belum ada lima persen dari seluruh wajib pajak, masih ada 95 persen yang harus saya kejari-kejar agar semua klir, bersih di bidang perpajakan," katanya.

Dalam kesempatan itu Presiden juga meminta agar pengusaha yang tergabung dalam REI tetap fokus bekerja membangun menyediakan rumah bagi rakyat terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

"Backlog atau kekurangan rumah masih 11,8 juta rumah, itu harus dikejar agar 11,8 juta bisa ditutup," katanya.

Presiden menyebutkan modal kondisi perekonomian RI saat ini sudah cukup kuat di mana pertumbuhan ekonomi mencapai lebih dari 5,0 persen.

"Coba bandingkan dengan negara lain, kita hanya kalah dengan India, Tiongkok, tapi kita pada posisi nomor tiga dengan pertumbuhan total 5,18 persen, kesempatan ini harus dimanfaatkan agar sektor properti tumbuh," katanya.

Ia menyebutkan inflasi juga terkendali di bawah 3,5 persen yang menunjukkan harga-harga komoditas terkendali dengan baik.

Presiden juga menyebutkan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 tentang perumahan sudah dilaksanakan termasuk penyederhanaan perizinan.

"Izin sudah dipotong dari 13 menjadi 11, kalau ada maslaah di lapangan silahkan sampaikan kepada saya," kata Jokowi.

Ia menyebutkan inti Paket Kebijakan Ekonomi 13 adalah penyediaan rumah dengan harga terjangkau untuk MBR. "Jangan salah di lapangan yang dibangun malah yang lain yang dipakai untuk investasi, atau rumah kedua atau ketiga," katanya.

Ia mengaku ada Peraturan Pemerintah yang diperlukan berdasar paket kebijakan itu yang belum terselesaikan.

"Sebelum pergi ke sini, saya cek RPP itu ada di mana, sudah tidak ada di Kementerian PUPR, sudah di Kemenko Perekonomian yang janji Desember ini akan selesai," kata Jokowi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: