Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Siapkan Permohonan Uji Amnesti Pajak Baru Setelah Ditolak MK

Buruh Siapkan Permohonan Uji Amnesti Pajak Baru Setelah Ditolak MK Kredit Foto: Runni Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyiapkan permohonan uji materi baru setelah Mahkamah Konstituti (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini. Kami menyiapkan permohonan uji materi baru terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan beberapa pasal yang berbeda," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, Iqbal mengatakan buruh juga akan melanjutkan perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa karena menilai pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan keadilan.

Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak telah bergeser dari tujuan awal yang menjadi argumentasi pemerintah, yaitu menarik dana yang "diparkir" atau disimpan di luar negeri atau repatriasi.

Namun, ketika capaian dana repatriasi sangat kecil dan tidak sesuai target, pemerintah mulai menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri.

"Ketika dana repatriasi tidak tercapai, pemerintah menggunakan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk mengejar dana yang ada di dalam negeri atau deklarasi. Bahkan sampai mengejar usaha mikro, kecil dan menengah; pegawai negeri, seniman dan buruh untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak pada akhirnya menyasar orang yang selama ini taat membayar pajak dan tetap mengampuni para pengemplang pajak.

"Bahkan buruh yang selama ini taat membayar pajak pun harus kalah saat mengajukan uji materi ke MK," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: