Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan bahwa keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, terus bisa berlangsung setelah menunggu hasil kajian tim kecil. Tim kecil bentukan pemerintah terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Kepala KSP dan Gubernur Jawa Tengah.
Tim kecil tersebut akan bekerja merumuskan ketetapan SK kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang kelanjutan masa depan Semen Rembang. Tim kecil nantinya akan bekerja melakukan perbaikan Amdal hingga izin lingkungan Semen Rembang guna menjawab keraguan masyarakat.
"Kita (team kecil) akan membantu pak Ganjar untuk merumuskan SK Semen Rembang. Kita akan pelajari soal Amdal, izin lingkungannya, sehingga semua bisa menjawab keraguan di masyarakat," ujar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut Siti, sesuai perintah putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu, pihak Pemeriintah Provinsi Jawa Tengah diberikan waktu selama 60 hari agar mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik.?
"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, berarti tanggal 17 Januari 2017 pak Ganjar harus mencabut izinnya sesuai putusan pengadilan," tutur Siti.
Menurut Siti, tidak akan ada perbenturan antara kinerja tim kecil dengan tim Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS). Tim KLHS, kata Siti, bekerja dalam cakupan yang lebih luas mengenai kelayakan bentang alam Pegunungan Kendeng sebagai areal penambangan.
Kendati begitu, karena menyangkut keberadaan Semen Rembang saat ini dianggap cukup penting, Siti mengungkapkan, tim KLHS akan diprioritaskan lebih dulu terlibat dalam studi kelayakan penambangan Semen Rembang.
"Tim KLHS tetap jalan seperti tugasnya semula. Tapi karena masalah Semen Rembang krusial, maka mereka harus studi secara cepat tentang kajian ekonomis, sosiologis, ekologis dan Cekungan Air Tanah (CAT) Semen Rembang," ucap Siti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement