Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Cabut Izin Usaha 69 BPR

LPS Cabut Izin Usaha 69 BPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 75 bank telah tutup. Bank yang telah dicabut izin usahanya didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni sebanyak 69 unit, bank umum satu unit, dan BPRS Syariah sebanyak lima unit.

Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi mengatakan, penyebab BPR bermasalah adalah lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam aktifitas bisnis bank.

"Kita dapat melihatnya dari fraud yang dilakukan oleh pemilik, pengurus pegawai, dan atau pihak lain,? katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (22/12/2016)

Selama menjalankan operasionalnya, banyak bank yang jatuh bangun dalam mempertahankan usahanya, namun diakui Suwandi, pihaknya memastikan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan bank tersebut masih bisa dipertahankan atau tidak.

?Bank itu ya biasa seperti manusia, keluar masuk rumah sakit sudah biasa. Semaksimal mungkin kita pertahankan," imbuhnya.

Suwandi menegaskan, kriteria yang bisa diselamatkan itu adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan harus lebih rendah dari pada tidak menyelamatkan.

"Kalau yang terjadi sebaliknya, maka kita merekomendasikan untuk menutup bank tersebut,?ungkapnya.

Suwandi menjelaskan dari 78 bank yang ditutup Jawa Barat menduduki posisi teratas dengan jumlah mencapai 28 bank, disusul? Sumatera Barat sebanyak 14 bank,? di Jawa Tengah, sebanyak enam bank dan di Jawa Timur empat bank tutup di periode yang sama.

"Sedangkan bank yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: