Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rini Akan Kawal Terus Kerja Sama BTN dengan Tujuh BUMN

Rini Akan Kawal Terus Kerja Sama BTN dengan Tujuh BUMN menteri rini saat menghadiri kerja sama BTN dan 7 bumn | Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan dirinya akan mengawal perkembangan dari kerja sama yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) dengan tujuh BUMN yakni PT Bukit Asam, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Pembangunan Perumahan, PT Semen Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani, Perum Perumnas, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut yakni dalam hal pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang kompetitif kepada karyawan BUMN.

"Saya senang dengan inisitif ini, dalam waktu tiga bulan saya akan lihat terus dikerjakan atau tidak. Ini tidak boleh mundur," ujar Rini di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Ia memandang bahwa apa yang dilakukan BTN dengan tujuh BUMN lain ini sangat diperlukan. Malahan, ia menuturkan akan mendorong seluruh BUMN untuk ikut berpartisipasi dalam kerja sama ini.

"Saya ingkatkan kadang kita lupa sama keluarga sendiri, BUMN bikin program tapi karyawannya tidak dipikirkan. Tapi dengan kerja sama ini, saya harap semua keluarga BUMN (karyawan) mereka jadi mudah untuk memiliki rumah," tutur Rini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Maryono mengatakan bahwa dari kerja sama ini ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh yaitu suku bunga kompetitif dari pengajuan kredit ringan hingga KPR bagi karyawan BUMN tersebut.

"Penerima manfaat itu terdiri dari 21.250 karyawan BUMN yang meneken kemitraan dengan BTN dan 20 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan debitur potensial," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: