Undang-Undang?Kewirausahaan yang kini masih dalam bentuk rancangan diperkirakan akan mampu mendorong penghematan anggaran.
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop UKM Prakoso Budi Susetyo mengatakan bahwa selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan UMKM hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp100 triliun. Ia mengatakan khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi, dan UKM mencapai sekitar Rp25 triliun.
"Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka," katanya di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Prakoso mengatakan RUU Kewirausahaan dalam draft-nya mengatur tentang penunjukan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian/lembaga. Dengan adanya keberadaan UU Kewirausahaan maka angka itu bisa dihemat dalam jumlah yang besar.
"Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan," katanya.
Ia mengatakan RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menunggu disahkannya RUU Perkoperasian. Pihaknya sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.
"DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," katanya.
Disampaikan, RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan.?Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses.
"RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga. Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlunya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas nantinya pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional, perlunya ada pusat informasi dan layanan pemasaran, dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM.
"Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian/lembaga yang khusus menangani kewirausahaan,"?pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement