Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatera Utara meminta pemerintah menertibkan atau mewajibkan pengusaha perjalanan wisata dalam jaringan (online) memiliki berbagai izin seperti yang diwajibkan kepada usaha konvensional.
"Pengusaha penjual tiket dengan sistem online tidak dibebani dengan banyak kewajiban seperti perusahaan anggota Asita. Jelas itu menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution pada acara peringatan HUT Asita ke-46 di Medan, Minggu (22/1/2017).
Solahuddin menyebutkan, perusahaan anggota Asita diwajibkan memiliki berbagai perizinan mulai dari izin usaha hingga membayar retribusi dan pajak sementara usaha online bisa dikatakan tidak memiliki izin apapun.
"Pengusaha travel anggota Asita bukan anti dengan layanan online yang mwmang sejalan dengan perkembangan zamam. Tetapi hanya untuk persamaaan hak dan kewajiban sesama jenis usaha," katanya. "Kalau hak dan kewajiban sama, maka persaingan usaha tetap sehat."
Asita dewasa ini juga telah menyiapkan anggotanya untuk juga menjalankan bisnisnya secara online menyesesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Yang pasti, Asita berharap besar pemerintah menertibkan usaha penjualan tiket dan terkait dengan bisnis wisata lainnya yang tidak memiliki izin," kata Solahuddin.
Pemerintah sebagai regulator, ujar dia, harus bersikap tegas karena semua pengusaha memiliki hak sama untuk dilindungi dan mendapatkan kepastian berusaha.
Di Vietnam, pemerintah negara itu memberikan sanksi tegas kepada pengusaha biro perjalanan wisata tanpa izin yang diketahui menjalankan bisnisnya seperti membawa wisatawan.
Solahuddin menyebutkan, anggota Asita Sumut yang sebanyak 300 perusahaan sebagian tidak aktif akibat dampak banyak hal khususnya akibat menjamurnya usaha serupa dengan sistim online.
Ketua Panitia HUT ke -46 Asita Sumut, CHJ Gultom, mengatakan, acara peringatan HUT Asita di Sumut itu dilakukan dengan berbagai kegiatan mulai donor darah, Asita gathering dan pemberian apresiasi kepada mitra Asita.
HUT Asita, katanya, sebenarnya pada 7 Januari 2016 dan telah dirayakan bersama di tingkat pusat.?"Baru pada 21 Januari, perayaan di provinsi dilakukan serentak di seluruh Indonesia," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement