Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Artha Hanif Jadi Ketua Umum ASITA (1971) Periode 2020-2024

Artha Hanif Jadi Ketua Umum ASITA (1971) Periode 2020-2024 Kredit Foto: ASITA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Artha Hanif resmi terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia ASITA (71) untuk periode 2020-2024 berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilakukan pada 26 Oktober 2020 di Serpong, Tangerang-Banten.

Artha Hanif mengalahkan tiga kandidat calon Ketua Umum ASITA (71) lainnya, yaitu I Putu Winastra, Ophan Lamara dan Ben Sukma Harahap dengan total perolehan 148 suara dari total 193 suara sah yang digelar baik offline maupun online.

Baca Juga: Siap Gelar Munaslub, Pengusaha Travel: Kami Ingin Selamatkan Marwah ASITA

Dalam sambutannya sebagai Ketua Umum ASITA (71), Artha Hanif menyampaikan ini merupakan ujian luar biasa yang diamanahkan kepada dirinya untuk menahkodai ASITA (71) di tengah kegaduhan internal organisasi.

"Malam ini saya dapat ujian luar biasa, sungguh tidak ada ambisi sebagai Ketua Umum, tapi karena amanah yang ditetapkan kepada saya harus diterima dengan ucapan istighfar karena ini berat. ASITA yang saat ini harus dimulai dari nol kita harus memastikan internal kita benar-benar siap sebagai organisasi untuk menghadapi tantangan dan kendala ke depan," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Terpilih sebagai Ketua Umum ASITA, tiga hal ini yang menjadi prioritas baginya dan jajaran kepengurusan organiasasi ASITA (71):

Pertama, pembenahan internal organisasi kepengurusan ASITA (71) di mana ini tentunya menyita waktu lebih dari 50 persen untuk konsentrasi bagaimana organisasi ini lebih kuat, siap bersaing, dan dikenal baik di dalam maupun luar negeri;

Kedua, membangun potensi sinergis antar-anggota seluruh daerah dari Aceh hingga Papua. Program-program yang digulirkan harus memberikan manfaat langsung kepada pariwisata Indonesia untuk mempertahankan kehormatan di dalam maupun di luar negeri karena ASITA memiliki produk-produk Inbound dan Outbond;

Ketiga, usai terbentuknya formatur kepengurusan dalam waktu dekat ini, dirinya berserta jajaran pengurus berniat untuk bertemu ke Kemenparekraf dan para partner untuk memperkenalkan ASITA (1971) bahwa ini bukan ASITA yang baru. Dalam kepengurusan baru ini meminta kepada Kemenparekraf dari sekian banyak dana alokasi pariwisata, tapi sangat sedikit untuk Biro Perjalanan Wisata (BPW). Pihaknya pun berharap kalau alokasi anggaran itu masih ada setidaknya ada porsi yang pantas untuk BPW bisa merasakan manfaat yang cukup di saat pandemi.

"Kami akan menyampaikan formatur kepengurusan yang baru ini dalam kurun waktu seminggu," ujarnya kepada pimpinan sidang Munaslub. Dalam Munaslub tersebut Ben Sukma ditetapkan sebagai Ketua DEPETA ASITA (71) periode 2020-2024.

Untuk diketahui, Munaslub ini menjadi jawaban dan titik terang atas kisruh yang terjadi selama satu tahun belakangan ini karena pendirian akta baru ASITA 2016 dan menghilangkan nama-nama pendiri ASITA dan diubah menjadi Asnawi Bahar dan tatkala itu Nunung Rusmiati sebagai Sekjennya.

ASITA didirikan pada 07 Januari 1971 dan dibuatkan akta pendirian No. 17 tanggal 15 Maret 1975 di hadapan notaris Raden Soeratman dan selanjutnya telah didaftarkan dan diregister di PN Jakpus pada 11 Februari 1982.

Nunung Rusmiati yang saat ini menjadi Ketua Umum ASITA periode 2019-2024 hingga saat ini ditengarai belum mampu juga mempertanggungjawabkan LPJ DPP 2015-2019 yang berujung pada proses hukum baik pidana dan perdata. Alhasil, Majelis Penyelamat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) yang melupakan gerakan moral untuk menyelamatkan organisasi ASITA  melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita periode 2019-2024 Nunung Rusmiati ke pihak Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2020 dengan Nomor: LP/1762/III/ YAN.25/2020/SPKT PMJ.

Tak sampai di situ, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali juga resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: