Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Pemerintah Bakal Sempurnakan UU Keormasan

Kejagung: Pemerintah Bakal Sempurnakan UU Keormasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pontianak -

Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menyatakan, saat ini pemerintah sedang berpikir akan menyempurnakan UU tentang keormasan.

"Karena saat ini, memang nampak sulit untuk melakukan tindakan pembubaran dan sebagainya, ketika ada ormas yang cenderung dikatakan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara, dan Pancasila," kata HM Prasetyo seusai meresmikan gedung baru Kejati Kalimantan Barat, di Pontianak, Selasa (25/1/2017).

Ia menjelaskan, saat ini sedang digodok, sehingga nantinya, ketika undang-undang itu sudah direvisi, tentunya memudahkan negara untuk mengeluarkan tindakan kepada organisasi itu.

"Sekarang dengan UU tersebut, yang baru di proses baru oknumnya, dan anggota, sementara organisasinya belum," ungkapnya.

Menurut dia, peran Kejagung RI dalam menangkal radikalisme selalu ada, dan pihaknya juga melakukan koordinasi dan bersinergi antar penegak hukum lainnya.

"Katakanlah sekarang ini yang berada di garda terdepan adalah Polri termasuk juga sekarang melibatkan TNI. Jika ada indikasi kriminal ditangani dulu oleh penyidik Polri baru nanti berkasnya perkaranya dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Menurut dia, saat ini, sudah ada beberapa oknum yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polri. "Kita tunggu saja, karena jaksa sifatnya menunggu berkas perkara yang dihasilkan penyidik Polri. Terkait adanya desakan lewat demonstrasi, pihaknya tidak tergoyahkan karena hukum harus ditegakkan," kata Prasetyo.

Karena, menurut dia, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. "Sehingga ketika melakukan pelanggaran hukum, ada bukti dan faktanya pun jelas maka harus di proses. Itu yang harus kami lakukan, karena kita negara hukum," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: