Petugas Bea Cukai Sulawesi menyita sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 24 Januari, sekitar pukul 23.00 Wita. Sebanyak 101 kardus rokok ilegal tersebut dikemas tanpa bungkus. Seluruh barang itu, lanjutnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
"Total nilai 2,5 juta batang rokok ilegal ditaksir Rp1,2 miliar. Kerugian negara yang kita cegah berkisar Rp750 juta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, saat mengekspose pengungkapan jutaan rokok ilegal itu di kantornya di Jalan Satando, Makassar, Rabu, 25 Januari.
Terungkapnya pengiriman rokok ilegal tersebut bermula saat pihaknya mencurigai sebuah truk di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Penggeledahan pun dilakukan dan didapati jutaan rokok tidak terbungkus yang disimpan dalam kardus. Agus menyebut tiap kardus diperkirakan memuat 25 ribu batang rokok. Seluruh rokok itu tidak memiliki merek dagang dan diduga baru akan dikepak di Sulsel untuk diperdagangkan.
Menurut Agus, rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Soppeng. Namun, pihaknya belum mengetahui tujuan pastinya. Bea Cukai masih melakukan pengusutan mengenai tujuan jutaan rokok ilegal dan pemasoknya di Jawa Timur. "Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai pusat dan Jawa Timur untuk mencari tahu perusahaan atau industri yang memproduksi rokok ilegal itu," tutur dia.
Penegakan hukum terhadap pemasok rokok ilegal, Agus menuturkan bisa dilakukan bila terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Kita bisa jerat baik perorangan maupun perusahaan atau korporasinya," tutur dia. Adapun, sopir truk yang mengangkut 2,5 juta batang rokok itu tidak dilakukan penahanan lantaran tidak mengetahui ihwal pengiriman barang tanpa cukai tersebut. "Tadi sebatas diwawancarai."
Sepanjang Januari 2017, Agus menuturkan Bea Cukai Sulawesi sudah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal. Mayoritas diakuinya berasal dari Jawa Timur dan dipasok ke daerah-daerah pelosok di Sulsel dan Sulbar. Pemasok rokok ilegal tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan mengingat Bea Cukai Sulawesi membawahi enam provinsi sekaligus sehingga kewalahan melakukan pemantauan secara kontinyu.
Pengiriman rokok ilegal ke Sulsel dari tahun ke tahun, Agus mengimbuhkan memang terus mengalami peningkatan. Pada 2015, tercatat ada 65,2 juta batang rokok ilegal yang disita dengan nilai Rp35,4 miliar. Adapun, pada 2015, rokok ilegal yang disita hanya berkisar 44 juta batang.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement