Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan Harga Gula Dinilai Jaga Daya Beli

Penetapan Harga Gula Dinilai Jaga Daya Beli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi Latif Adam menilai penetapan harga gula Rp12.500 per kilogram merupakan kebijakan yang bisa menjaga daya beli masyarakat yang saat ini sedang menurun.

Menurut Latif di Jakarta, Rabu (25/1/2017), upaya menjaga daya beli masyarakat ini bisa memberikan kontribusi kepada sektor konsumsi rumah tangga dan secara tidak langsung ikut memicu pertumbuhan ekonomi. "Penciptaan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Ini suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi," kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Latif meyakini penetapan harga patokan itu telah dilakukan berdasarkan perhitungan elastisitas daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau komoditas. "Untuk menjaga daya beli masyarakat, boleh jadi harga gula memang di angka sebesar itu, kalau di atas harga tersebut bisa saja menurunkan daya beli," ujarnya.

Namun, ia menambahkan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat memang tak cukup hanya dengan menetapkan harga patokan karena ada faktor lain yang juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, Latif mengharapkan adanya mekanisme pasar yang tidak sekedar mempertemukan produsen dan distributor agar harga gula tetap stabil.

"Faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistik atau bagaimana menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi, itu juga perlu diberesi pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menambahkan saat ini harga gula sedang mencari keseimbangan baru, setelah tahun 2016 harganya mencapai Rp16.000-Rp17.000 per kilogram.

Untuk itu, apabila ada kesepakatan untuk menetapkan harga gula konsumsi di posisi Rp 12.500 per kilogram, harus ada kompensasi yang diberikan kepada petani agar tidak terlalu merugikan atau menghilangkan potensi keuntungan.

Menurut dia, kompensasi tersebut bisa dilakukan dengan melibatkan petani dalam mekanisme impor gula melalui pemberian kuota impor gula mentah ke sejumlah koperasi atau kelompok tani. "Untuk kuota yang 400.000 ton itu bisa diberikan ke ke sejumlah kelompok petani, untuk kemudian bisa dijual ke pabrik gula rafinasi yang membutuhkan, jadi petani ada penghasilan lain," kata Dwi dalam kesempatan terpisah.

Sebelumnya, produsen maupun distributor gula menyepakati komitmen untuk menjaga harga gula pada kisaran Rp12.500 per kilogram yang berlaku hingga Desember 2017. Jika ada gejolak harga gula yang kembali meningkat tajam, evaluasi kebijakan ini akan dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait pengawasan program, Kementerian Perdagangan telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila ditemukan praktik menyimpang seperti kartel yang merugikan, KPPU akan mengambil tindakan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengakui keputusan penetapan harga eceran tertinggi untuk gula kristal putih atau gula konsumsi sangat pas menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. "Kami akan lihat apakah tindakan pelaku usaha akan berpengaruh ke perilaku antipersaingan atau tidak. Kami akan melakukan pengawasan bersama Kemendag. Semoga proses berjalan baik sehingga daya beli masyarakat bisa terjaga," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: