Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan proses lelang pada jabatan tertentu di dalam birokrasi terkadang mengganggu jalannya pemerintahan.
"Lelang jabatan masih terjadi. Kami tidak setuju dengan lelang jabatan, orang luar bisa masuk. Mengganggu pemerintahan karena prosesnya dapat mengganggu pelayanan publik," kata Ketua Umum APPSI Syahrul Yasin Limpo saat hadir sebagai narasumber dalam acara Pembekalan Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat Eselon I, II, III dan IV Kemendagri dan BNPP di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Syahrul menjelaskan proses lelang jabatan menghabiskan waktu tidak kurang dari empat hingga lima bulan. Jika pejabat bersangkutan tidak bekerja dengan baik, maka sesuai UU Aparatur Sipil Negara, pejabat itu baru bisa diganti setelah dua tahun masa jabatan. Lamanya proses tersebut, menurut dia, dapat menjadi persoalan bagi pelayanan publik yang diberikan.
Menurut Syahrul, kapasitas personel pejabat dalam instansi pemerintah harus sangat dipikirkan. Dia mengusulkan agar proses lelang jabatan hanya diberlakukan pada jabatan tertentu saja. "Katakanlah yang urusan teknis, administrasi, biarkanlah berjalan sesuai jenjang di instansi pemerintah. Sedangkan yang bersentuhan langsung dengan publik seperti PDAM, kepala rumah sakit, mungkin bisa kita peroleh dari lelang," jelas dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement