PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) resmi menerima surat pengunduran diri Emirsyah Satar sebagai Komisaris Independen perseroan. Pengunduran diri tersebut tunduk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2016.
?
Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Indonesia Rita Mirasari mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. ?Surat pengundurannya sudah diterima,? katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/2).
?
Mundurnya Emirsyah Satar sebagai salah satu Komisaris Bank Danamon Indonesia kuat diduga akibat ditetapkannya mantan orang nomor satu di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330.
?
Sebagai catatan Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sebesar Euro1,2 juta dan US$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar. DIa juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
?
Suap-suap itu diduga diberikan dalam rentang 2005-2014 saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. KPK menduga suap itu diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat di Rolls Royce.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement