Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi: Nadiem Makarim Orang Baik, Semua Kebijakan dari Presiden

Jokowi: Nadiem Makarim Orang Baik, Semua Kebijakan dari Presiden Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook turut menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi hal itu, Jokowi akhirnya buka suara dan memberikan penilaian langsung terhadap sosok mantan menterinya tersebut.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Nadiem, Jokowi menyampaikan pandangan positif. Menurutnya, selama mengenal Nadiem, ia melihat mantan Mendikbudristek itu sebagai pribadi yang baik.

"Ya , setahu saya dan yang saya tahu selama ini, Pak Menteri Nadiem Makarim itu orang baik," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya menanggapi sosok Nadiem, Jokowi juga mengonfirmasi salah satu poin penting yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi mantan menterinya tersebut.

Dalam persidangan, Nadiem menyebut berbagai kebijakan dan program strategis yang dijalankan kementeriannya merupakan bagian dari arahan pemerintah. Pernyataan itu dibenarkan oleh Jokowi.

Menurut Jokowi, program-program strategis yang dijalankan kementerian memang berada dalam koridor kebijakan yang ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.

"Semua kebijakan, semua program, semua arahan memang semuanya dari presiden," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pengabdian Dibayar Jeruji Besi, Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?

Sebelumnya, Nadiem menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam pembelaannya, Nadiem secara khusus menyampaikan penghormatan kepada sejumlah presiden yang pernah memimpin Indonesia. Ia menilai sistem demokrasi yang dijaga para pemimpin bangsa telah memberikan ruang bagi dirinya untuk memperoleh hak membela diri secara adil di hadapan hukum.

"Saya menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik ini," ujar Nadiem saat membacakan pledoi di hadapan persidangan.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Bisa Berkelit? Kubu Jokowi Minta Lakukan Ini Jelang Sidang Kasus Ijazah Palsu

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dalam proses persidangan yang menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian nasional tersebut, termasuk bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh pembelaan yang telah disampaikan oleh Nadiem Makarim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri