Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terduga Korupsi Tambak Rugikan Negara Rp38 Miliar

Terduga Korupsi Tambak Rugikan Negara Rp38 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Cirebon -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi bantuan program revitalisasi tambak usaha budidaya udang di Kabupaten Cirebon berinisial? GG? (56). Dalam kasus ini negara dirugikan Rp38 miliar lebih. GG sendiri sempat melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, 1 Juni 2016.

Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak lima kali. Sehingga, sejak 14 Oktober 2016, Kejati menetapkan yang bersangkutan sebagai buron, melalui Surat Perintah Penangkapan No: Print-513/0.2/10/2016.

"Kita telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (10/2/2017)

Untung menjelaskan, GG ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 18.30, oleh tim penyidik Kejati Jabar yang dibantu Tim Monitoring Kejaksaan Agung. Lalu, pada pukul 23.00, tersangka diboyong ke Bandung oleh tim penyidik. "Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: