Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari bergulirnya hak angket yang diajukan beberapa fraksi di DPR, karena Kementerian Dalam Negeri memutuskan pengangkatan kembali Basuki T. Purnama, karena itu merupakan hak legislatif yang diatur dalam Undang-Undang. "Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR yang diatur dalam Undang-Undang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Namun dia menjelaskan seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum dengan dakwaan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditahan ataupun terdakwa akan diberhentikan. Tjahjo mengatakan dirinya memang pernah mengatakan bahwa akan memutuskan sesuai dengan register pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
"Sebagaimana pernyataan yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja, masih alternatif," ujarnya. Tjahjo menegaskan pemerintah tetap berpegang pada dakwaan alternatif dalam kasus Ahok sehingga belum bisa memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya beberapa fraksi setuju menggulirkan Hak Angket untuk mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menduga keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga pembentukan Pansus itu untuk menguji sebuah kebijakan pemerintah yang diduga melanggar konstitusi.
Menurut dia kebijakan itu tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah, bahkan ada yang kasus belum masuk pengadilan namun sudah diberhentikan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement