Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia Tengah bakal segera merilis peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pembiayaan likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJPS). Aturan ini nantinya akan mengatur tentang pemberian likuiditas kepada lembaga perbankan yang masuk dalam kategori solvent oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan rencananya dua beleid ini akan diterbitkan sebelum bulan April tahun ini. Sejatinya, dua aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sudah diresmikan sejak tahun lalu.
"Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 16 Februari lalu, telah disetujui dua beleid ini. Saat ini masih dilakukan finalisasi legal drafting," katanya di Bali, Kamis (2/3/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diatur dalam kedua beleid tersebut. Pertama, terkait eligibilitas. Nantinya PLJP/S hanya diberikan kepada perbankan yang solvent, namun mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.
Untuk perbankan yang insolvent, penanganannya menempuh jalur yang berbeda, yakni melalui mekanisme resolusi. Bank solvent sendiri adalah bank yang permodalannya masih di atas level profil risiko.
Kedua, terkaitnya mekanisme pemberian PLJP. Selama ini lanjut Perry pengawasan kesehatan perbankan dilakukan oleh OJK, maka nantinya pemberian PLJP harus melalui rekomendasi OJK yang menyatakan bank tersebut solvent. ?BI kan tidak mengetahui kondisi solven perbankan, jadi butuh rekomendasi dari OJK,? tambahnya.
Ketiga, terkait prasayarat pemberian PLJP/S yang harus melalui agunan berupa sekuritas baik SBN, SBI maupun aset kredit. Jika? perbankan menggunakan aset kredit, maka harus terdaftar. ?Kita kan sudah keluarkan PBI seputar eligibilitas aset kredit, jadi harus terdaftar dan ada penilaian atau appraisal, jadi nanti kalau ada kebutuhan likuiditas bisa diambil agunannya dari situ. Kembali lagi, karena BI tidak mengurus mikro perbankan jadi membutuh daftarnya,? tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement