Kredit Foto: WE
Emiten Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk (PTRO) semakin memperkokoh struktur dan ekosistem bisnisnya dengan mendirikan tiga anak usaha baru.
Inisiatif ini dijalankan melalui entitas-entitas yang dimiliki PTRO secara langsung lebih dari 99%, yakni PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN), PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), serta PT Rekakarsa Karya Nusantara (REKAN).
Adapun tiga perusahaan baru yang resmi dibentuk adalah PT Petrosindo Investama Sinergi, PT Petrosindo Sinergi Alur, dan PT Petrosindo Sinergi Samudera. Kehadiran entitas-entitas ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan lini usaha operasional secara terintegrasi.
"Pendirian anak usaha baru Perseroan, yaitu PT Petrosindo Investama Sinergi, PT Petrosindo Sinergi Alur dan PT Petrosindo Sinergi Samudera, merupakan bagian integral dari rencana strategis pengembangan usaha operasional Perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto.
Baca Juga: Beda Arah Gerak Saham CUAN dan BRPT Usai Prajogo Pangestu Borong Rp15,8 Miliar
Dari sisi fokus bisnis, PT Petrosindo Investama Sinergi akan bergerak di bidang jasa konsultasi manajemen dan perdagangan besar, termasuk aktivitas pengelolaan serta pengendalian entitas usaha.
Sementara itu, PT Petrosindo Sinergi Alur diarahkan untuk mengelola serta memberikan konsultasi di bidang keuangan dan asuransi, sekaligus layanan profesional yang mencakup konsultasi manajemen, ilmiah, dan teknis.
Adapun PT Petrosindo Sinergi Samudera juga akan berkutat pada pengelolaan dan konsultasi keuangan serta asuransi, ditambah jasa konsultasi manajemen, ilmiah, dan teknis.
Menurut Anto, langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kinerja perusahaan ke depan. "Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur usaha, menunjang kegiatan operasional utama, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Perseroan secara berkelanjutan melalui optimalisasi kapabilitas dan sinergi di dalam grup," katanya.
Baca Juga: Borong Saham PTRO, Erwin Ciputra Habiskan Rp3,65 Miliar,
Pendirian tiga anak usaha tersebut tidak tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Namun, aksi korporasi ini tetap diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat seluruh transaksi dilakukan antar anak usaha yang berada di bawah pengendalian PT Petrosea Tbk, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement