Kredit Foto: Istihanah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal dialihkan pengelolaanya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu dilakukan mempertimbangkan agar sanksi hukum yang dijatuhkan tidak berdampak buruk pada ekonomi nasional.
"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ujar Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera
Ia menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut beragam, meski utamanya adalah soal pengrusakan lingkungan. Namun, daripada membiarkan aset tersebut menganggur, pemerintah memilih mengganti pengelolanya.
"Secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya. Nah memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," tegasnya.
Meski diambil alih negara, Prasetyo memberikan catatan keras, BUMN yang ditunjuk wajib melakukan perbaikan tata kelola (good corporate governance) agar kesalahan serupa tidak terulang.
"Kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga," tambahnya.
Hingga saat ini, proses pencabutan izin sudah mulai berjalan di level kementerian teknis. Sektor kehutanan menjadi yang paling depan dalam proses ini.
"Kemarin kan sudah 22 perusahaan yang izin berusaha di kehutanan oleh Menteri Kehutanan kan juga sudah dilakukan pencabutan. Demikian juga segera ditindaklanjuti untuk yang pertanian, perkebunan, dan pertambangan," kata Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement