Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beleid Soal NPG Terbit April 2017

Beleid Soal NPG Terbit April 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, aturan terkait pelaksanaan gerbang pembayaran atau?National Payment Gateway (NPG) bakal diterbitkan pada April 2017. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap penggodokan.

"Peraturan BI (PBI)nya April 2017, nanti akan ada pilot project uji coba NPG. Kanal pembayaran harus siap, switching, operation harus siap termasuk kliring dan settlement," ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sebelum pilot project dilakukan, Bank Sentral terlebih dahulu menerbitkan aturan NPG. Di mana bank-bank yang akan melakukan pilot project NPG tersebut terdiri dari 6 (enam) bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Mega dan Bank DKI.

Setelah itu, lanjut dia, BI akan membuat ketentuan turunannya seperti mengenai biaya dari transaksi program NPG itu. "Setelah PBI keluar baru nanti turunannya seperti harga atau biaya, bisnis dan lain-lain. Ini setelah ketentuan keluar," sebutnya.

BI sendiri telah menyiapkan tahapan pelaksanaan NPG dari awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2021. BI membagi kelompok pelaksanaan NPG ini agar pelaku industri tidak keteteran menghadapi interkoneksi ini.

Untuk langkah awal, BI akan melaksanakan interkoneksi antar?switching domestik, dan pelaksanaan interoperabilitas ATM dan debit. Kemudian, Bank Sentral juga akan melakukan interkoneksi uang elektronik di Juni 2017.

Adapun Bank Sentral menargetkan implementasi Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP) dan perluasan layanan internet, mobile dan e-commerce Juni 2018 dan implementasi kartu kredit domestik pada Juni 2019. Kemudian, BI akan melaksanakan pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional pada Desember 2021.

NPG merupakan integrasi sistem pembayaran secara elektronik dari setiap instrumen, sumber, dalam satu jaringan intrakoneksi dan intraoperabilitas.

Tujuan dari NPG ini adalah adanya sistem pembayaran yang aman, mudah dan juga efisien. Karena itu, dengan sistem NPG yang intrakoneksi, biaya yang dibebankan kepada nasabah juga akan lebih murah.

Melalui PBI soal NPG, Bank Sentral akan mengatur tarif dan biaya intrakoneksi antar perusahaan "switching" dengan bank. Begitu juga dengan biaya transaksi yang dibebankan kepada nasabah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: