Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan tiga imbauan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik guna mewujudkan kondisi daerah yang bersih dan asri.
"ketiga imbauan tersebut terkait membuang sampah pada tempatnya, waktu membuang sampah, dan tidak membuang sampah saat di jalan," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Minggu(5/3).
Dia menyebutkan imbauan pertama yakni warga harus meletakkan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang telah ditentukan pada masing-masing tempat tinggalnya.
Dia mengatakan hampir di setiap kelurahan yang mencapai 104 di Padang masing-masing memiliki TPS baik dalam bentuk bak sampah yang nantinya bisa diambil petugas atau kontainer yang akan diangkut oleh truk sampah.
Imbauan kedua katanya Meletakkan dan membuang sampah pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB di TPS masing-masing.
Dia menambahkan dengan membuang sampah pada sore hingga shubuh tidak akan mengganggu kepentingan publik, sebab petugas akan membuang sampah pada pagi hari dan siang bebas dari bau busuk sampah.
"Imbauan terakhir pada pengendara khususnya roda empat, tidak membuang sampah saat sembarangan saat melintasi jalan," ujar dia.
Dia menerangkan imbauan ini bersifat sementara, dan sebab nantinya akan dipertegas dengan peraturan terkait hal tersebut.
Ke depan katanya, Peraturan Daerah No 21 tahun 2012 akan kembali diperkuat dan lebih mengikat bagi pelanggar tiga imbauan tersebut.
Wali kota berharap masyarakat memperhatikan imbauan tersebut dan patuh melaksanakannya, sebab hasilnya untuk kenyamanan hidup bersama.
Sementara itu pakar bidang lingkungan hidup dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr Ardinis Arbain menyebutkan perlu ketegasan dari pemerintah terkait aturan mengenai sampah.
Khususnya, tambahnya aturan yang memberikan keuntungan dalam pengelolaan sampah tersebut.
Dia mengemukakan sudah saatnya pemerintah menekankan pada prinsip sampah jadi uang, bukan lagi sampah harus dibuang namun diarahkan untuk didaur ulang.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement