Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Minta Kasus e-KTP Percayakan Seluruhnya pada KPK

Wiranto Minta Kasus e-KTP Percayakan Seluruhnya pada KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempercayakan proses hukum secara profesional kasus KTP Elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita serahkan kepada KPK, lembaga peradilan yang memang sudah dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Mantan Panglima TNI tersebut mengakui kasus yang disebut-sebut dalam proses pengadilan melibatkan sejumlah pejabat negara dan tokoh partai itu memang berpotensi membuat masyarakat gempar.

Namun, Menko Polhukam mengajak masyarakat untuk tetap tenang menanggapi persoalan ini, dan turut mempercayakan segala proses hukumnya kepada KPK.

"Potensi kegaduhan itu mungkin terjadi, tapi kita harapkan tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat, kinerja pemerintah dan mekanisme kerja yang sekarang sudah terjalin antara pemerintah dengan DPR. Ini juga jangan sampai menghambat aktivitas kita sebagai bangsa yang sedang bekerja membangun," kata Wiranto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, mendakwa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto telah memperkaya diri dan korporasi dengan menerima aliran sejumlah dana pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Jaksa juga mengungkapkan puluhan orang, yang di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pejabat negara, dan beberapa kepala daerah, turut menikmati aliran dana terkait kasus korupsi E-KTP tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: