Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Marak Kebocoran Data, Ini Cara Cepat Cek KTP Anda Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Marak Kebocoran Data, Ini Cara Cepat Cek KTP Anda Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang kebocoran data digital yang terus melanda tanah air membuat masyarakat harus ekstra waspada terhadap keamanan identitas pribadi.

Salah satu ancaman paling nyata yang menghantui saat ini adalah modus pencurian foto KTP untuk digunakan orang tak bertanggung jawab dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).

Bagi Anda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi khawatir data pribadinya disalahgunakan, pemeriksaan berkala wajib dilakukan untuk menghindari teror dari penagih utang (debt collector).

1. Gunakan Layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Langkah utama dan paling akurat untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui SLIK OJK, Anda dapat melacak seluruh riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat resmi atas nama Anda.

Fungsi Utama: Sistem ini akan menampilkan semua fasilitas kredit yang aktif, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan legal.

Catatan Kritis: Anda harus tetap waspada karena tidak semua platform pinjol ilegal melaporkan atau tercatat dalam sistem SLIK OJK ini.

2. Deteksi Lewat Aplikasi Pinjol Legal

Selain melalui SLIK, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri secara acak ke sejumlah aplikasi pinjol legal besar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Cobalah untuk memasukkan nomor KTP atau nomor ponsel Anda saat proses registrasi. Jika sistem mendeteksi bahwa identitas Anda sudah terdaftar pada akun yang tidak pernah Anda buat, hal itu menjadi indikasi kuat bahwa data Anda telah bocor dan disalahgunakan.

Panduan Darurat: Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Dicuri?

Jika Anda menemukan adanya transaksi pinjaman misterius atau akun pinjol ilegal yang mencatut nama Anda, jangan panik. Segera lakukan lima langkah taktis berikut:

1. Lapor Resmi ke OJK: Gunakan kanal pengaduan.

   Adukan temuan Anda ke Kontak OJK 157 melalui telepon, atau kirimkan laporan tertulis via WhatsApp di nomor resmi 081-157-157-157.

2. Gugat Platform Pinjol Terkait: Ajukan sengketa identitas.

   Segera hubungi layanan pelanggan (customer service) platform pinjol yang bersangkutan. Ajukan sanggahan identitas dan desak mereka melakukan investigasi internal.

3. Buat Laporan Kepolisian: Amankan posisi hukum.

   Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi terkait unsur dugaan penipuan dan pencurian identitas. Surat laporan ini penting sebagai bukti sah bahwa Anda adalah korban.

4. Ganti Password Massal: Putus akses peretas.

   Segera ubah kata sandi (password) email utama, aplikasi mobile banking, serta seluruh akun digital penting Anda guna mencegah kebocoran data yang lebih luas.

5. Aktifkan Proteksi Dua Langkah (2FA): Perketat keamanan.

   Nyalakan fitur Two-Factor Authentication (2FA) di setiap platform digital Anda. Langkah ini efektif memblokir akses login asing meskipun mereka memegang data KTP Anda.

Pesan Keamanan:

Jangan pernah mengunggah foto KTP atau berswafoto (selfie) memegang KTP di media sosial atau situs web yang tidak terverifikasi. Kehati-hatian digital adalah benteng pertama dalam melindungi skor kredit dan nama baik Anda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: