Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah pas foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa diganti, terutama ketika penampilan sudah jauh berbeda dari foto lama. Tak sedikit pula yang ingin memperbarui foto agar terlihat lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Namun, ternyata penggantian foto KTP-el tidak dapat dilakukan hanya karena alasan ingin memiliki foto yang lebih bagus. Aturan yang berlaku menetapkan hanya kondisi tertentu yang memperbolehkan pergantian pas foto.
Melansir laman Disdukcapil Kabupaten Tegal, pergantian foto pada KTP-el memang diperbolehkan, tetapi harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el, penggantian foto hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan fisik permanen atau kerusakan fisik pada KTP-el.
Perubahan fisik permanen tersebut dapat disebabkan oleh cedera, tindakan operasi, maupun kondisi medis lain yang mengubah penampilan wajah secara signifikan sehingga identitas visual pada KTP-el sudah tidak lagi sesuai.
Selain itu, perubahan penampilan dari sebelumnya tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya juga termasuk alasan yang diperbolehkan untuk mengganti pas foto KTP-el. Ketentuan ini bertujuan agar identitas visual pada kartu identitas tetap mencerminkan kondisi terbaru pemiliknya.
Baca Juga: Bansos Juli 2026 Cair! Cukup Pakai NIK KTP, Langsung Ketahuan Masih Dapat atau Dicoret
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut, proses penggantian foto tergolong mudah. Pemohon cukup membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan dokter untuk perubahan akibat kondisi medis.
Selanjutnya, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung. Setelah proses selesai, KTP-el baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.
Adanya ketentuan ini diharapkan membuat identitas visual pada KTP-el tetap akurat dan sesuai kondisi pemiliknya, sehingga proses verifikasi identitas di berbagai layanan publik maupun administrasi dapat berjalan lebih mudah dan tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: