Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekeng Bantah Terima Duit Proyek E-KTP

Mekeng Bantah Terima Duit Proyek E-KTP Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dirinya menerima uang US$1,4 juta dari proyek E-KTP. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp6,3 trilun tersebut.

"Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya," kata Mekeng di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Ia mengaku dirinya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus Narogong. Pasalnya, dia tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang tersebut.

"Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong," tegas Mekeng yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus E-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima US$1,4 juta dari proyek E-KTP.

Mekeng menegaskan dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapun, urusan E-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR. Di dalam UU yang mengatur tata cara bersidang/rapat, dikatakan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar.

"Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Di dalamnya berisi tentang penerimaan negara (pajak, PNBP, dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/utang," tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Dia menambahkan sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepadanya. Alasannya, dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program E-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

"Saya mensinyalir ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada enam orang dalam dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup," tutup Mekeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: