Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Yakin UU Koperasi Akan Wujudkan 5 Hal Ini

Pemerintah Yakin UU Koperasi Akan Wujudkan 5 Hal Ini Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan?Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sedang digarap oleh Komisi VI DPR RI ditargetkan akan selesai pada tahun 2017. Dengan adanya payung hukum yang baru tersebut, pemerintah berkeyakinan Undang-Undang Koperasi akan mampu mewujudkan setidaknya lima?hal yaitu.

Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri, serta tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat.

Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.

Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan peningkatan produktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa, dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat.

Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota, dan promosi ekonomi anggota.

Kelima, mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: