Persidangan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir pada hari ini Kamis (30/3/2017), mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, mantan anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, penyidik KPK Novel Baswedan dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Saat dikonfrotir dengan kesaksian mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh Novel Baswedan. Diketahui dalam persidangan lalu, Miryam mengaku diancam dan ditekan oleh Novel saat memberi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Membantah kesaksian Miryam, Novel menjelaskan bahwa Miryam mengakui telah menerima uang dari Sugiharto, terdakwa yang juga mantan pejabat di Kemendagri.?
?Ibu Miryam mengatakan menerima uang dari Sugiharto dari proyek e-KTP,? kata Novel saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Novel menambahkan saat itu dirinya mendengar penjelasan dari politisi Partai Hanura itu kalau ia tidak bisa mengembalikan uang yang sudah diterima karena sudah habis oleh anggota DPR. ?Sejak awal Miryam sudah mengakui semuanya bahwa dia menerima uang dan kami tidak pernah mengarahkan jawaban agar sesuai keinginan penyidik,? kata Novel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement