Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Merasa Hak Keperdataannya Dilanggar karena Masalah Pencetakan Formulir Pajak SPPT PBB-P2, Warga Gugat ke MK

Merasa Hak Keperdataannya Dilanggar karena Masalah Pencetakan Formulir Pajak SPPT PBB-P2, Warga Gugat ke MK Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang warga bernama Donaldy Christian Langgar mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai hak keperdataannya tidak memperoleh perlindungan yang memadai dalam persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 198/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Donaldy mendalilkan Pasal 5 ayat (2) UU HAM bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal yang diuji mengatur hak setiap orang untuk memperoleh bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Donaldy menjelaskan perkara yang dialaminya bermula ketika memperoleh hak milik atas sebidang tanah melalui hibah yang diproses melalui notaris di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, ia telah mengantongi putusan pengadilan yang menyatakan proses pemecahan sertifikat tanah tersebut bebas biaya dan telah selesai. Namun, kendala muncul saat mengurus administrasi perpajakan terkait tanah tersebut.

Pemohon mengaku mengalami kesulitan dalam proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Akibatnya, ia merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Bahwa tak mencetak formulir SPPT itu secara bersamaan tidak melindungi hak kepemilikan Pemohon untuk membayar secara konsisten pajak PBB sebagai suatu kewajiban yang normatif," ujar Donaldy dalam persidangan.

Dalam permohonannya, Donaldy meminta Mahkamah Konstitusi memperluas makna Pasal 5 ayat (2) UU HAM agar mencakup perlindungan terhadap warga negara yang dirugikan akibat dugaan kekhilafan hakim yang tidak diikuti pemeriksaan ulang.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Setiap orang dan warga negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak, yang disebabkan oleh kekhilafan hakim tidak dilakukan pemeriksaan ulang,"

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan akan diproses lebih lanjut sesuai tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat