Kredit Foto: Boyke P. Siregar
PT Bank Mandiri Persero Tbk mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki bukti awal pelanggaran perpajakan terlebih dahulu untuk meminta perbankan membuka data liabilitas atau kewajiban nasabah, saat penerapan Pertukaran Otomatis Informasi Data Keuangan.
"Kami ingin mendiskusikan dahulu dengan regulator mengenai Standar Operasional Prosedur dan struktur data yang diminta," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Tiko, sapaan akrab Kartika, mencontohkan selama ini aparat penegak hukum seperti PPATK sering meminta data liabilitas, termasuk simpanan nasabah kepada perbankan.
Sebelum meminta data nasabah, aparat penegak hukum sebaiknya mengajukan bukti awal pelanggaran hukum nasabah terkait terlebih dahulu.
Maka dari itu, kata Tiko, perlu dipertimbangkan juga dalam penerapan AEoI nanti, apakah Ditjen Pajak perlu memiliki bukti awal pelanggaran perpajakan oleh nasabah terkait.
"Misalnya kami dengan PPATK kan sebenarnya ada (pembukaan), kalau ada dugaan pelanggaran. Jadi, ini yang kami diskusikan adalah mengenai SOP-nya dan struktur datanya," ujar Tiko.
Tiko juga ingin peraturan yang lebih rinci mengenai struktur data informasi laibilitas nasabah yang diminta Ditjen Pajak.
"Kalau semua transaksi kan 'database'-nya pasti besar sekali. Itu mungkin ke depan harus dirumuskan bentuk-bentuk transaksi keuangan seperti apa yang mencurigakan dan patut dilaporkan," ujar dia.
Menurut Tiko, kejelasan peraturan tersebut juga untuk kenyamanan nasabah.
"Nasabah pasti 'nervous' karena selama ini kan mereka tidak mengalami. Tapi saya juga menyampaikan kepada nasabah bahwa 'tax amnesty' ini adalah awal yang baik bahwa telah diberikan periode selama tiga kuartal ini sehingga seharusnya mereka betul-betul melaporkan," ujar dia.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai landasan hukum tahap awal penerapan AEoI. Perppu tersebut direncanakan terbit selambat-lambatnya Mei 2017.
Sebelum Perppu itu terbit, keterbukaan data rekening nasabah perbankan masih bersifat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan. Maka itu, pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan industri keuangan sedang menggodok ketentuan dalam Perppu tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement