Untuk mempercepat sertifikasi pengurus koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan di tiap provinsi akan berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebab, ada ketentuan pengurus dan pengelola koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam harus bekerja berdasarkan standar kompetensi. ?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Prakoso B.S mengatakan saat ini hanya ada lima LSP di Indonesia, yakni di Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Timur. Padahal pengurus dan pengelola koperasi yang harus disertifikasi jumlahnya ratusan ribu orang. Jika hanya mengandalkan lima LSP yang ada, peningkatan standar kompetensi pengurus koperasi akan sangat lama.
"Karena itu, kami sudah mengirimkan surat ke semua provinsi agar mendirikan LSP serta mendorong pihak swasta memberi perhatian terhadap kebutuhan LSP di Indonesia," kata Prakoso, (4/4/2017).
Dia mengemukakan Kemenkop UKM akan membantu upaya percepatan pendirian LSP. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebab, BNSP yang memberikan izin terhadap pendirian LSP.
Ketentuan sertifikasi pengurus dan pengelola operasi tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Hal ini juga diatur dalam draf revisi UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Bahkan ke depan, ditargetkan semua koperasi dari semua jenis koperasi harus memenuhi standar kompetensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement