Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut 4 Tahun Penjara, Rajamohanan Janji Tetap Cinta Indonesia

Dituntut 4 Tahun Penjara, Rajamohanan Janji Tetap Cinta Indonesia Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Country Director PT EK Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair menyatakan akan tetap cinta Indonesia meski dituntut hukuman 4 tahun penjara karena menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Rajamohanan selaku Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) yang diketahui memberikan uang suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar), menyatakan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/4/2017).

"Saya lahir di India, tapi selaku warga negara Indonesia, saya mencintai negeri ini. Saya menggunakan pendidikan dan pengalaman saya untuk memajukan kehidupan para petani Indoensia terutama di wilayah NTB, NTT dan Sulawesi sejak 1998. Saya bersedia menjalani kehidupan saya di sini setelah masa hukuman di negeri yang saya cintai," kata Rajamohanan, menegaskan.

Rajamohanan dituntut hukuman 4 tahun karena karena memberikan Rp148.500 dolar AS dari komitmen Rp6 miliar kepada Handang dan juga ditujukan untuk tim yang dibentuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Malam harinya saya konfirmasi hasil diskusi dengan mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Handang. Pesan tersebut saya maksudkan bahwa dana Rp6 miliar yang saya siapkan sesuai permintaan Handang, sudah termasuk untuk Handang dan anggota tim Haniv sesuai pembicaraan saudara Handang," ungkap Rajamohanan.

Rajamohanan mengaku kenal dengan Handang Sukarno pada Oktober 2016 dikenalkan oleh chief accounting PT EKP Siswanto yang mendapat informasi dari konsultan pajak Fajar bahwa Handang dapat membantu permasalahan bukti permulaan.

PT EKP memiliki sejumlah masalah pajak yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) sebesar Rp78 miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

"Selanjutnya pada 20 Oktober 2016, saya dan Siswanto bertemu Handang di restoran Nippon Kan dan saya menanyakan tentang surat permohohan pembatalan STP dan Handang menjawab prosesnya lancar dan bahwa beliau dapat membantu untuk mempercepat proses pembatalan STP PPN PT EKP. Tetapi PT EKPI harus memperhatikan tim STP PPN yang sudah bekerja akeras dengan teliti dan saya menjawab siap untuk membantu Handang dan tim," ungkap Rajamohanan.

Kemudian Handang menanyakan bagaimana hitungannya, akhirnya disepakati menggunakan persentase yaitu 10 persen dari Rp52 miliar dari nilai pokok STP PPN ditambah Rp1 miliar sehingga didapat RP6 miliar.

"Dengan berat hati, saya setuju untuk memberikan dana Rp6 miliar kepada Handang sesuai dengan permintaan beliau," jelas Rajamohanan.

Haniv pun lantas mengeluarkan surat Pembatalan Tagihan Pajak untuk masa pajak 2014 dan 2015 senilai total Rp78 miliar pada November 2016.

"Saya meminta maaf bahwa saya telah khilaf memberikan dana kepada pejabat pegawai negeri. Saya sadar itu salah tapi saya tersudut oleh keadaan. Saya terpaksa melakukan," ungkap Rajamohanan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: