Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tren obyek korupsi di bidang kesehatan bergeser dari korupsi dana obat-obatan ke korupsi dana jaminan kesehatan. Meskipun korupsi alat kesehatan (alkes) meski tetap menempati urutan pertama, akan tetapi jumlah kasus menurun pascapenerapan e-katalog dalam mekanisme proses lelang. Selain itu, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota merupakan aktor pelaku yang dinilai paling banyak terjerat kasus korupsi sektor kesehatan.
Hal lain yang tak kalah menarik untuk disoroti ialah kenaikan peringkat obyek korupsi dana jaminan kesehatan. Pasca penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, korupsi terkait jaminan kesehatan diduga semakin meningkat.
Menurut ICW, hal itu paling tidak terlihat dari 26 kasus dengan nilai kerugian negara Rp62,1 miliar rupiah yang ditemukan sehingga membuatnya menjadi obyek korupsi sektor kesehatan kedua tertinggi setelah dana alkes. Hasil pemantauan ICW terhadap korupsi di sektor kesehatan pada tahun 2010-2016 menemukan 219 kasus korupsi kesehatan. Kerugian negara dan suap dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp890 miliar dan Rp1,6 miliar dengan 519 orang tersangka yang telah ditetapkan.
Pantauan ICW menemukan terdapat pergeseran dalam obyek korupsi di sektor kesehatan. Dana obat-obatan tak lagi menjadi obyek korupsi paling tertinggi sebagaimana pantauan ICW pada periode 2009-2013. Kuat ditengarai bahwa hal ini disebabkan diterapkannya e-katalog dalam pengadaan obat. Sebagaimana diketahui penerapan e-katalog telah mematok harga obat dan alkes sehingga pelaku korupsi tidak dapat menggelembungkan harga obat dan alkes tersebut.
Sementara itu, obyek korupsi yang paling tinggi selama tahun 2010 -2016 tetap dana alat kesehatan (Alkes). Terdapat sedikitnya 107 kasus dengan nilai kerugian negara Rp543,1 miliar terkait kasus korupsi dana ini.
ICW mencatat terdapat beberapa penyebab kasus korupsi di sektor kesehatan, antara lain tata kelola anggaran kesehatan yang buruk. Keterbukaan terhadap dokumen pengadaan masih rendah, begitu juga dengan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terutama dalam prosedur pengadaan.?Selain itu, kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih belum efektif. Hal ini terlihat dari keterlibatan pejabat eselon satu hingga eselon empat dalam kasus korupsi. Kasus-kasus tersebut juga menunjukkan ketiadaan integritas yang dimiliki oleh oknum pejabat publik. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement