Mengukur Untung dan Rugi Aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menjadi sorotan para akademisi. Regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut dinilai menyimpan potensi ketidakjelasan mandat delegasi yang berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara menegaskan perlu adanya keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) dalam merumuskan kebijakan tembakau agar kepentingan pada aspek kesehatan tidak mematikan perekonomian serta hak kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem IHT nasional.
"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia yang berlangsung belum lama ini di Jakarta.
Sebagai contoh pada Pasal 152 di UU Kesehatan yang memberikan mandat imperatif agar pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik dipisahkan secara spesifik. Namun, dalam praktiknya, pemerintah menggabungkan keduanya ke dalam satu payung regulasi, yakni PP 28/2024.
Kajian hukum menunjukkan bahwa penggabungan regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik ini berpotensi melampaui ruang lingkup delegasi (ultra vires). Secara legal formil, Pasal 152 ayat 1 memberikan mandat pengaturan khusus bagi produk tembakau, sementara ayat 2 memberikan mandat serupa untuk rokok elektronik.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap perintah UU induk ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan peraturan tersebut cacat formil. Pada akhirnya aturan tersebut justru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum. Bagi dia, peraturan pelaksanaan harus senantiasa selaras secara normatif agar tidak menimbulkan resistensi kebijakan di lapangan.
"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: