Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengaturan jam kerja bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pengaturan jam kerja itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017.
Selama Ramadan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI Jakarta dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan setiap Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.30 WIB.
"Pengaturan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI, kecuali guru dan penjaga sekolah," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).
Untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah, dia menuturkan, pengaturannya dilakukan secara tersendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pengaturan jam kerja dilakukan oleh masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang bersangkutan.
"Begitu pun bagi pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing SKPD atau UKPD," ungkap Djarot.
Dengan dilakukannya pengaturan jam kerja tersebut, dia menambahkan, maka para pegawai bisa memiliki banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga selama bulan Ramadan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement