Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Pangan Pastikan Tarik Peredaran Gula 'Sari Wangi' di Pasaran

Satgas Pangan Pastikan Tarik Peredaran Gula 'Sari Wangi' di Pasaran Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Tim Satgas Pangan Sulsel memastikan akan menarik peredaran gula pasir bermerek 'Sari Wangi' di pasaran. Pasalnya, produk tersebut berisi gula rafinasi ilegal yang dikemas ulang oleh UD Benteng Baru di Makassar. "Iya, pasti akan kami lakukan penarikan dari pasaran. Kan itu isinya gula rafinasi ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat merilis pengungkapan 5.300 ton gula rafinasi ilegal di Gudang UD Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin, (22/5/2017).
Penarikan produk gula pasir 'Sari Wangi' dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan. Menurut Dicky, pihaknya telah mendata sebaran gula rafinasi ilegal tersebut. Kebanyakan beredar di retail modern di Indonesia Timur dan telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. "Bahkan, peredarannya ternyata sampai ke Lottemart dan beberapa retail modern lainnya," ucapnya.
Dicky mengimbuhkan atas terungkapnya peredaran gula rafinasi ilegal bermerek 'Sari Wangi', pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih selektif. Gula rafinasi meskipun dibanderol dengan harga yang lebih murah dan tampilan yang lebih menarik, menurut Dicky, sebaiknya tidak dikonsumsi. Pasalnya, gula rafinasi membahayakan kesehatan. "Kalau terus dikonsumsi dalam jumlah banyak dan rutin setiap hari akan mengakibatkan osteoporosis, diabetes dan penyakit lainnya. Untungnya, cepat diungkap," tutur dia.
Pengungkapan peredaran gula rafinasi ilegal terjadi pada akhir pekan lalu. Mulanya, KPPU Makassar menemukan gula tidak layak konsumsi tersebut di Kabupaten Selayar yang langsung dikoordinasikan ke Tim Satgas Pangan Sulsel. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa produk tersebut berasal dari UD Benteng Baru yang merupakan distributor gula rafinasi terbesar di Sulsel, bahkan Indonesia Timur. Gula rafinasi itu merupakan olahan dari pabrik gula Makassar Tene yang mendapatkan pasokan gula mentah impor dari Brazil dan Thailand.
Menurut Dicky, UD Benteng Baru melakukan banyak pelanggaran dalam memasarkan gula rafinasi yang semestinya hanya dijual ke industri. Produk 'Sari Wangi' buatan UD Benteng Baru terungkap memalsukan izin edar BPOM yang tertulis di kemasan. Selain itu, SNI yang tertempel di kemasan pun dipastikan palsu. Dicky menegaskan penetapan tersangka atas peredaran gula rafinasi ilegal tersebut segera dilakukan pasca-gelar perkara. "Gudang UD Benteng Baru yang berisi ribuan ton gula rafinasi ilegal juga sudah disegel," tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Hadi Basalamah mengaku pihaknya menyerahkan penanganan hukum atas perbuatan curang UD Benteng Baru tersebut ke Tim Satgas Pangan. Toh, dalam tim khusus tersebut terdapat kepolisian yang bisa memproses pidana atas pelanggaran pihak perusahaan. "Untuk penanganan lanjutan kami percayakan ke Tim Satgas Pangan sembari terus meningkatkan pengawasan agar tidak lagi ada kejadian serupa. Intinya, gula rafinasi semestinya tidak dijual ke masyarakat," tuturnya.
Disinggung soal sanksi adminstrasi, Hadi enggan memberikan jawaban pasti, termasuk kemungkinan pencabutan izin hingga penutupan usaha. Terlebih, perizinan untuk distributor pangan dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. "Kan ada mekanismenya dan itu diatur oleh pusat," ucapnya sembari menegaskan bahwa ketersediaan gula pasir tetap aman, meski ada penyegelan gudang distributor gula rafinasi dan gula kristal putih terbesar di Sulsel.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: