Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) Sulsel, Muslina, mengungkapkan penerapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk gula pasir belum optimal. Buktinya, masih banyak retail modern maupun pasar tradisional yang membanderol gula pasir di atas harga Rp12.500. Sinergitas seluruh pihak diperlukan untuk merealisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pengendalian harga sembako.?
"Penerapan kebijakan HET untuk gula pasir sangat-sangat belum optimal. Itu berdasarkan pemantauan di beberapa daerah, baik di retail modern maupun pasar tradisional," kata Muslina, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, di Makassar.
Muslina mencontohkan di Enrekang dan Gowa, retail modern maupun pasar tradisional menjual gula pasir seharga Rp13.000. Meski hanya berbeda Rp500 dari HET, kata dia, tetap saja tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan. Menurut Muslina, menjual gula pasir di atas HET mestinya ditindak sesuai aturan.
Apegti Sulsel, Muslina mengimbuhkan terus mendorong pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan pusat tersebut. Caranya dengan mengintensifkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi bagi pedagang nakal. Sejauh ini, langkah pemerintah, diakuinya sudah cukup baik dengan mengintensifkan operasi pasar.
Lebih jauh, Muslina mengatakan permasalahan lain terkait gula pasir yang perlu menjadi perhatian adalah maraknya peredaran gula rafinasi. Apegti mengapresiasi tim satgas pangan, khususnya kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut dengan menyegel ?gudang berisi 5.300 ton gula rafinasi ilegal.
Menurut Muslina, ke depannya, pemerintah juga mesti memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli gula pasir. Selama ini, masyarakat condong memilih gula rafinasi karena tampilannya yang lebih putih dan bersih. Padahal, gula untuk industri tersebut membahayakan kesehatan.?
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Ramli Simanjuntak, mengakui penerapan HET untuk gula pasir masih belum optimal. Karena itu, pihaknya bersama tim satgas pangan mengintensifkan operasi pasar maupun inspeksi mendadak alias sidak ke retail modern maupun pasar tradisional. Belum optimalnya penerapan HET untuk gula pasir, lanjutnya juga lantaran kebijakan tersebut masih baru sehingga perlu terus disosialisasikan.
Menurut Ramli, penerapan HET untuk gula pasir sebenarnya merupakan langkah bagi pemerintah untuk menciptakan stabilitas harga sembako. Keberadaan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melarang adanya gula pasir yang dibanderol di atas HET. Tapi, pedagang mesti tetap menyediakan gula pasir sesuai HET. "Kebijakan tersebut kan untuk penyeimbang harga agar masyarakat memiliki pilihan," pungkasnya.
Kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah sejauh ini baru menyentuh tiga komoditas kebutuhan pokok. Rinciannya yakni gula pasir Rp12.500, minyak goreng curah Rp11.000 dan daging sapi Rp80.000. Kementerian Perdagangan telah memperingatkan distributor maupun pengecer untuk mengikuti aturan pemerintah tersebut bila tidak ingin dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement