Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dugaan ?penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi terhadap pemimpin Front Pembela Islam ?(FPI) Rizieq Syihab telah sesuai prosedur meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan.
"Iya bisa jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi ?Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq meskipun belum pernah ?menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan. Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan ?dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza ?Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 ?junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman ?hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang ?terindikasi berada di Arab Saudi.
Selanjutnya, polisi akan menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang (DPO) disusul ?menerbitkan "red notice" kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika ?Rizieq tidak menyerahkan diri. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement