Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudah Di-PHK Sepihak, Nasib Supir Pertamina Ternyata Tak 'Pasti Pas'

Mudah Di-PHK Sepihak, Nasib Supir Pertamina Ternyata Tak 'Pasti Pas' Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mendesak pemerintah memperhatikan nasib buruh Awak Mobil Tangki (AMT) seperti supir dan crew armada yang mendapat perlakuan tak adil dari Pertamina.?

"Para Crew AMT selalu dihantui persoalan status hubungan kerjanya yang sewaktu waktu bisa saja di akhiri secara sepihak oleh Vendor atau Badan Usaha Penyalur Jasa Pekerja (BUJP) tanpa mendapatkan kompensasi atas PHK ataupun Hak atas Pensiun," kata Ketua Umum FBTPI Ilham Syah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2017).

Dia menambahkan kekhawatiran para crew AMT dikarenakan adanya penerapan sistem kontrak atau out sourching melalui vendor yang sengaja direkrut sebagai Mitra Kerja oleh pihak PT.Pertamina Patra Niaga maupun PT.Elnusa Petrofin.

Akibat lain yang ditimbulkan dari penerapan sistim kerja Kontrak tersebut adalah hilangnya Hak atas Penetapan Upah Berkala dikarenakan setiap tahun kontraknya di putus dan diwajibkan untuk menandatangani kontrak yang baru baik dengan vendor baru atau dengan vendor yang lama.

"Sehingga menimbulkan arti bahwa para Crew AMT tersebut masa kerjanya hanya di hitung 1 tahun meskipun sudah bekerja selama bertahun-tahun. Sikap dari PT.Pertamina Patra Niaga maupun PT.Elnusa Petrofin (Makasar) terkesan enggan melaksanakan perintah perundang-undangan," pungkasnya.

Para Crew AMT juga telah berupaya meminta perundingan bipartit dengan pihak PT.Pertamina Patra Niaga, akan tetapi hasilnya buntu karena PT.Pertamina Patra Niaga menolak permintaan perundingan tersebut dengan alasan Crew Awak Mobil Tangki tidak memiliki Hubungan Kerja dengan pihak PT.Pertamina Patra Niaga.?

"Nota Pemeriksaan dari Sudinakertrans Jakarta Utara sudah dengan tegas menerangkan posisi hukum para crew AMT yang bertugas di Depot Plumpang adalah memiliki hubungan hukum dengan PT.Pertamina Patra Niaga," terang Ilham.

"Atas persoalan tersebut kami Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menuntut Kepada Pihak PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.?Elnusa Tbk:

-Hapuskan sistem Out Sourcing di lingkungan Kerja PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Tbk;

-Angkat Seluruh Crew Awak Mobil Tangki PT.Pertamina Patra Niaga sebagai Karyawan Tetap di PT.Pertamina Patra Niaga dan Laksanakan Isi Nota Pemeriksaan Sudinakertrans Jakarta Utara.

-Terapkan Waktu Kerja 8 Jam sehari dan bayarkan Upah Lembur sesuai ketentuan Kepmenakertrans apabila Crew AMT bekerja melebihi waktu kerja 8 jam sehari.

-Bayarkan Iuran BPJS secara rutin.?

-Hentikan Sistim blokir Upah dan Absen-finger print Crew AMT apabila Crew AMT mengalami Insiden kecelakaan kerja atau indisipliner, karena terhadap tindakan indispliner sejatinya diberlakukan pengenaan Surat Peringatan Bukan blokir Upah/Absen finger print.

- Batalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Crew AMT PT.Pertamina Patra Niaga yang sudah dilakukan oleh pihak Vendor PT.Sapta Sarana Sejahtera dan PT. Garda Utama Nasional (Plumpang/Merak).

-Berikan Hak atas CUTI Tahunan bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja 1 tahun dan Cuti Panjang bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 7 (tujuh) Tahun;

- Bayarkan Rapelan Upah Lembur Bagi Crew Awak Mobil Tangki yang selama ini di pekerjakan selama 12 (Dua Belas) jam sehari," tutup Ilham Syah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: