Warta Ekonomi, Makassar -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas perdagangan dalam penyaluran gula rafinasi. Hal itu terbukti dengan masih maraknya peredaran gula rafinasi di pasaran. Padahal, gula tersebut tidak boleh dijual untuk konsumsi masyarakat, melainkan hanya dipasok ke industri.?
"Saya melihatnya pengawasan dari dinas perdagangan masih kurang. Kenapa bisa beredar (gula rafinasi)? ya memang kurang pengawasan. Padahal itu kan ada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur bahwa gula rafinasi tidak boleh masuk ke pasaran untuk konsumsi masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak, di Makassar, belum lama ini.
Menurut Ramli, dinas perdagangan harusnya lebih responsif dan memahami tupoksinya, termasuk dalam hal pengawasan penyaluran gula rafinasi. Toh, fungsi pengawasan tersebut sebenarnya tidak sulit dijalankan. Cukup dengan memantau distribusi gula rafinasi dari pemasok utamnya. Di Sulsel, pemasok utama gula pasir adalah Makassar Tene.
"Sebenarnya kan gampang. Tinggal cek berapa kemampuan (produksi) Makassar Tene dan siapa saja distributornya. Itu wajib dilaporkan sehingga ketahuan kemana pasokan dan peruntukkan gula rafinasi itu. Itu kan yang kurang maksimal. Belakangan baru ribut setelah distributor UD Benteng Baru mengalihkan gula rafinasi menjadi kemasan untuk dijual ke pasar dan retail modern," papar Ramli.
UD Benteng Baru tercatat merupakan distributor besar untuk gula rafinasi maupun gula pasir biasa. Praktik terlarang UD Benteng Baru terbongkar setelah KPPU melaporkan ke kepolisian ihwal adanya gula rafinasi yang beredar di masyarakat. Bersama kepolisian, KPPU yang tergabung dalam tim satgas pangan lantas menggerebek gudang UD Benteng Baru. Di lokasi itu, diamankan 5.300 ton gula rafinasi yang hendak diedarkan ke masyarakat.
"Intinya niat sudah jelek. Jelas-jelas gula rafinasi itu dikemas per kilogram dan dibuatkan merek Sari Wangi. Parahnya, gula rafinasi itu ternyata sudah beredar di Indonesia Timur. Mereka jelas memiliki niat jahat karena sudah membuat merek dan memasang label BPOM yang ketahuan dipalsukan," terang Ramli.?
Dalam kasus tersebut, Ramli mendukung kepolisian untuk segera merampungkan proses hukumnya. Sejauh ini, Koorps Bhayangkara tidak kunjung menetapkan tersangka dengan dalih masih melakukan pendalaman. Peran dan keterlibatan setiap pihak masih terus ditelusuri. Adapun, Ramli berpendapat setidaknya Direktur Utama UD Benteng Baru layak menjadi tersangka lantaran merupakan orang yang bertanggungjawab dalam operasional perusahaan.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan enggan berkomentar banyak mengenai pengusutan kasus gula rafinasi tersebut. Yang pasti, pemerintah mendukung langkah kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Terlebih, atas kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat umum.?
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono, mengakui belum ada tersangka dalam kasus peredaran gula rafinasi ilegal. Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan baru menetapkan tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara. Di samping melakukan pengusutan kasus, kepolisian turut membantu pemerintah dalam hal penarikan peredaran gula rafinasi bermerek Sari Wangi dari pasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement