Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Denda dan Blacklist 3 Perusahaan Imbas Kasus Pelabuhan Selayar

KPPU Denda dan Blacklist 3 Perusahaan Imbas Kasus Pelabuhan Selayar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar menjatuhkan denda kepada tiga perusahaan yang terbukti bersengkongkol dalam tender proyek pembangunan Pelabuhan Selayar. Selain denda, ketiga perusahaan nakal itu juga diblacklist untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBN di seluruh Indonesia selama dua tahun mendatang.
Ketua KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak, menyatakan ketiga perusahaan yang dijatuhi sanksi denda dan blacklist yaitu PT Karya Mandiri Jaya Pratama, PT Nokilalaki Sembada dan PT Cahya Mentari Cemerlang. Denda yang dijatuhkan bervariasi. Khusus PT Karya Mandiri dikenakan denda Rp1,8 miliar. Sedangkan dua perusahaan lainnya masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar.
Ramli menjelaskan sanksi terhadap ketiga perusahaan tersebut merujuk hasil keputusan alias vonis sidang KPPU pada Rabu, 13 September. Dalam sidang perkara Nomor 14/KPPU-L/2016, majelis komisi memutuskan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pembangunan (pengembangan) fasilitas Pelabuhan Selayar pada 2015 dengan paket tender Rp61,2 miliar.
"Ketiga perusahaan itu bersekongkol secara horizontal untuk menentukan dan mengatur agar PT Karya Mandiri Jaya Pratama sebagai pemenang tender. Itu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Makanya, selain dijatuhi sanksi denda, juga dijatuhi sanksi blacklist bagi ketiga perusahaan selama dua tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya Rabu, (13/9/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin Kamser Lumbunraja selaku ketua majelis komisi, sejumlah aparatur negara yang berstatus terlapor diputuskan bersalah. Mereka yakni pokja I pembangunan fasilitas Pelabuhan Selayar APBN 2015, pokja pembangunan fasilitas Pelabuhan Selayar APBN-P 2015, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran.
"Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, para terlapor terbukti melakukan persekongkolan vertikal. Modusnya dengan cara memfasilitasi para peserta tender untuk bersekongkol yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat," pungkas Ramli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: