Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan melakukan inspeksi mendadak ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Kampung Lalang Medan.
Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan tidak terjadi gangguan penyaluran bahan pangan strategis khususnya daging sapi menjelang Bulan Ramadhan di tahun 2018.
"Kita bersama staf KPPU KPD Medan mengunjungi RPH NP 96 bertemu dengan pak Amri selaku pengelola RPH dan RPH Tani Asli bertemu dengan Edi selaku penjaga RPH, kita lakukan ini untuk melihat kondisi nyata di lapangan terkait ketersediaan daging sapi," katanya, Senin (14/5/2018).
Dikatakannya, inspeksi mendadak itu juga untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi daging sapi yang dilakukan dalam bentuk tindakan antipersaingan dalam bentuk monopoli maupun kartel bahan pangan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dalam rapat koordinasi pangan, stok ternak sapi di Sumut berkisar 16.000 ekor sapi hidup atau setara 3.000 ton sampai dengan bulan Juni 2018," ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dari hasil sidak, diketahui harga daging sapi dari RPH ke pedagang sekitar Rp103.000/kg, sementara harga sapi hidup Rp45.000/kg. Naik turunnya harga tergantung dari harga sapi hidup. Terkait harga di RPH tersebut tidak pernah lebih dari Rp103 ribu, sehingga akan ditelusuri harga dipedagang lebih lanjut.
"Di RPH NP 96, pasokan masih normal. Rata-rata jumlah sapi yang dipotong 9 ekor per hari. Sedangkan di RPH Tani asli rata-rata sapi yang dipotong 4-5 ekor," ujarnya.
Ramli Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti ini seharusnya tidak sepatutnya ada kenaikan harga daging sapi yang signifikan. Kondisi surplus daging sapi sebagaimana disampaikan dalam rapat satgas pangan beberapa waktu yang lalu sebenarnya membuat tidak ada justifikasi bagi para pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen daging sapi dengan harga yang tinggi.
"Bilamana terjadi kenaikan harga daging sapi yang signifikan ditengah kondisi surplus, maka tindakan hukum akan segera diambil oleh KPPU serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan. KPPU dan Satgas Pangan akan tindak tegas semua upaya kartel pangan, baik dari sisi UU Persaingan Usaha maupun Pidana," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: