Kebijakan pemerintah lelang gula kristal rafinasi (GKR) dinilai memberi dampak positif khususnya bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), dimana memudahkan akses bahan baku langsung dari produsen dengan harga lebih murah.
"Selama ini pelaku UKM tidak bisa mendapatkan kepastian memperoleh barang karena tidak bisa akses langsung ke pabrik. Kami hanya bisa membeli ke distributor akibatnya harga menjadi lebih mahal," kata Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/6/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli masing-masing sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton. Suyono menambahkan, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang ingin mencari untung dan merugikan usaha kecil menengah.
Suyono mengusulkan, pengusaha UKM tersebut bertransaksi melalui koperasi yang sudah berbadan hukum dan jika perlu bekerja sama dengan bank pemerintah sebagai penjamin, sehingga UKM mendapatkan jaminan untuk turut serta dalam sistem lelang dan bisa memperoleh barang. "Jika hal itu terjadi maka akan terjadi persaingan secara sehat," kata Suyono.
Selain itu, pemerintah baik pusat atau daerah, diharapkan menyosialisasikan kebijakan sistem lelang gula rafinasi sampai ke daerah tingkat II. Selama ini, pelaku UKM mendapat bahan baku gula rafinasi tanpa kejelasan harga dan tidak terkendali. Selain memberikan kepastian pasokan bahan baku dan juga harga bagi pelaku industri skala UKM, kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi masalah rembesan ke pasar konsumsi.
Sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement