Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Hotel Diperiksa Terkait Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi

2 Hotel Diperiksa Terkait Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak dari dua hotel terkait kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi PT CP.

"Pihak hotel yang sudah diambil keterangannya yakni pihak Hotel Aliya dan Hotel Grand Aliya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam pesan singkat, Minggu.

Rencananya pihak Hotel Mercure juga akan diperiksa pada Senin (6/11).

Selain itu, pada Senin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT CP sebagai saksi dan Dirut PT CP yakni BB sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Dirut PT CP, berinisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi.

Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut.

BB merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 13 Oktober 2017, penyidik telah menggeledah PT CP. Dari hasil penggeledahan PT CP, ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi berbobot masing-masing 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri makanan dan minuman.

Selain itu SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Tersangka BB dipersangkakan dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: