Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Dicabut, Lelang Gula Rafinasi Resmi Disetop

Aturan Dicabut, Lelang Gula Rafinasi Resmi Disetop Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan akhirnya benar-benar menghentikan kewjiban lelang gula kristal rafinasi (GKR). Kebijakan itu dihentikan seiring dengan dicabutnya Perarturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan GKR Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambil dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan pemangku kepentingan terkait.

"Kementerian Perdagangan menghentikan pasar lelang GKR dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Kebijakan ini diambilkan berdasarkan rekomendasi KPK dan pemangku kepentingan terkait," Kata Enggar di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi meminta penyelenggara pasar lelang GKR untuk menghentikan transaksi GKR per 23 April 2018 dan wajib menyelesaikan seluruh penyerahan GKR per 30 April 2018.

Bachrul juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pasar lelang GKR ini telah beberapa kali ditunda dalam rangka memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak, khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjadi peserta pasar lelang GKR.

Per 29 Maret 2018, tercatat sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Para peserta terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; 161 koperasi yang beranggotakan 1.227 UMKM; dan 138 UKM dan UMKM.

"Selama tujuh bulan pelaksanaan lelang GKR sejak 1 September 2017, terlihat adanya penurunan harga GKR dari Rp9.525 pada September 2017 menjadi Rp8.783 pada Maret 2018 dengan harga rata-rata GKR/kg adalah Rp8.890," ucapnya.

Sementara itu, untuk volume GKR yang telah dilelang sebanyak 8.141 ton dengan sebaran wilayah meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara.

"Dengan diberlakukannya penghentian perdagangan GKR melalui pasar lelang, diharapkan pengawasan terhadap distribusi GKR tetap terlaksana dan akses mendapatkan GKR bagi industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak mendapat hambatan," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: