PT Jasa Raharja telah membayarkan santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia untuk periode Januari hingga Juni 2017 sebesar Rp77,215.531.701 atau turun 2 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp82.005.378.278.
Kepala Jasa Raharja Jawa Barat Eri Martajaya mengatakan sejak adanya kenaikan santunan 100 persen terdapat kenaikan 1,26 dalam pembayaran santuan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Namun, diakuinya jumlah angka kecelakaan lalu lintah di Jawa Barat mengalami penurunan.
"Total santunan yang sudah diberikan kepada korban kecelakaan dari bulan Januari hingga Juni 2017 mengalami penurunan 2 persen," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (7/7/2017).
Eri menjelaskan untuk PAM lebaran 2017 yang dimulai sejak H-7 hingga H+7 pihaknya sudah memberikan santunan sebesar Rp4.789.147.547 atau menurun 22 persen bila dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp6.102.790.105.
"Pembayaran santunan bagi korban kecelakaan pun mengalami penurunan hingga 22 persen jika dibandingkan tahun 2016 lalu. Proses pencairan bisa rampung satu hari bila segala persyaratan dipenuhi," ?tambahnya?
Eri mengimbau bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan belum mendapatkan santunan Jasa Raharja agar segera melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.?
"Makanya jika mengalami kecelakaan lalu lintas disarankan segera melapor ke satlantas setempat. Intinya, kami siap menanggung seluruh pembayaran korban sesuai aturan," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement