Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jabar Gaet 250 Rumah Sakit, Ringankan Biaya Korban Laka Lantas

Jasa Raharja Jabar Gaet 250 Rumah Sakit, Ringankan Biaya Korban Laka Lantas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Eri Martajaya mengatakan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan 250 rumah sakit guna meringankan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami perbanyak kerja sama dengan rumah sakit supaya korban kecelakaan lalu lintas ini tidak mengeluarkan biaya tambahan perawatan,"katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (30/5/2017).

Eri mengaku belum semua rumah sakit di Jawa Barat bekerja sama dengan Jasa Raharja. Untuk itu, kedepannya selain menambah kerja sama dengan rumah sakit, juga akan membidik kerja sama dengan klinik.

"Jasa Raharja Jabar sudah bekerja sama dengan 250 rumah sakit, Itu pun masih belum semuanya, masih banyak yang belum bekerja sama dan kedepannya kami akan melakukan kerja sama hingga tingkat klinik,"paparnya.?

Menurutnya, yang paling penting adalah dengan adanya kerjasama ini masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan akibat kecelakaan tersebut.

"Jadi rumah sakit akan bekerja sama dengan Jasa Raharja dan tagihannya pun diarahkan kepada kami,"tegasnya.

Berkenaan dengan naiknya nilai santunan hingga 100 persen mulai 1 Juni 2017, Eri menjelaskan bahwa Jasa Raharja tidak akan melakukan kenaikan iuran santunan atau tarif. Pasalnya, ada beberapa komponen yang perlu disesuaikan karena belum memenuhi load factor.

"Kami memang belum melakukannya hanya saja terdapat beberapa hal yang memang menjadi perhatian kami untuk penyesuaian tarif karena masih ada beberapa komponen yang perlu karena belum memenuhi load faktor,"jelasnya.

Jasa Raharja Jabar pun belum bisa memprediksi kenaikan nilai santunan pasca kenaikan 100 persen. Sebab, dikatakan Eri, pihaknya hanya sebatas mengajukan santunan saja sedangkan penghitungan prediksi kenaikan satunan merupakan kewenangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF).

"Tapi perkiraan saya engga sampai 100 persen karena tidak semua masuk semua di komponen itu, melihat ?kondisi sekarang kan ada tren penurunan,"ucapnya

Eri menegaskan Jasa Raharja akan memberikan santunan hanya kepada kecelakaan kendaraan umum. Sedangkan kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak akan diberikan santunan.

"Makanya kalau di kendaraan umum salah tidak salah mengalami kecelakaan tunggal, pasti kami selesaikan santunannya. Artinya kalau untuk kendaraan bermotor umum, iuran dari saya dititipkan ke Jasa Raharja untuk saya sendiri,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: