Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disdag Balikpapan: 130 Minimarket Belum Kantongi Izin Operasi

Disdag Balikpapan: 130 Minimarket Belum Kantongi Izin Operasi Kredit Foto: Unsplash/Peter Bond
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Hingga saat ini terdapat 130 toko minimarket modern baik lokal maupun nasional yang tersebar di kota Balikpapan.

Namun hingga kini belum ada satupun minimarket modern yang mengantongi izin lengkap operasional.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Saufan mengungkapkan baru ada 81 minimarket yang baru mengajukan permohonan izin ke dinas Perdagangan Balikpapan.

"Tapi belum ada yang berizin. Mereka lagi mengajukan kita proses belum kita keluarkan,? tandasnya (9/7/2017).

Saufan memastikan keberadaan minimarket di kota Balikpapan belum mengantongi perizinan. Sebab pendirian usaha minimarket modern terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan Balikpapan. Setelah itu keluar izin prinsip dari walikota.

Perizinan tidak sampai disitu tapi harus dilanjutkan dengan pengajuan izin tempat usaha. SIUP dan izin Usaha toko swalayan.

?Sampai hari ini kami belum mengeluarkan rekomendasi kepada toko minimarket modern di Balikpapan,? beber mantan Direktur utama PDAM Balikpapan.?

Lebih jauh Saufan menjelaskan menerangkan aturan yang baru, izin mendirikan minimarket harus melalui rekomendasi dari Dinas Perdagangan Balikpapan. Rekomendasi ini dikeluarkan melalui tim Disdag kota untuk mengkaji apakah keberadaan ini dapat mematikan ?atau tidak usaha warung rumahan yang ada disekitar itu.

Dalam perizinan disebutkan pemilik usaha harus mendapatkan rekomendasi dari disdag kota untuk selanjutkan dikeluarkan izin prinsip oleh wali kota. Selanjutnya melalui dinas Perizinan mengeluarkan izin lainya seperti SITU, SIUP dan izin usaha toko swalayan (IUTS).

Menurutnya selama belum ada rekomendasi dari dinas perdagangan, harusnya belum boleh ada toko minimarket modern yang beroperasi. ?Harusnya toko itu belum boleh beroperasi sebelum dapat izin. Jadi harus ada rekomendasi juga dari kita baru boleh beroperasi,?tandasnya.

?Harus mereka kesini dulu urus perizinanan. Tapi kan masalahnya mereka bangun dan beroperasi duluan, baru ngurus-ngurus izinnya,? tandasnya lagi.

Selain itu juga dalam aturan baru, pengusaha harus mengikuti aturan daerah kota Balikpapan bukan hanya menyangkut jarka namun juga lokasinya tidak boleh berada di jalan lingkungan.

?Hanya boleh bangun di jalan utama, arteri, jalan kolektor. Kalau jalanlingkungan bukan minimarket. Gerai saja tapi repotnya mereka itu bangun disitu terus ukuran besar-besar juga,? ungkapnya.

Diketahui keberadaan minimarket juga mulai menjadi kegelisahan warga bahkan, LPM, anggota dewan mendesak pemkot untuk melakukan pembenahan agar kasus ini tidak makin kusut mengingat makin banyak usaha minimarket modern yang bertebaran di lingkungan masyarakat.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa meminta pemkot membenahi dan lebih bijak mengeluarkan perizinanan. ?Bagaimana mau dapat PAD kalau izin belum. Kan ini tidak sesuai dengan harapan kita semua,? tandasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: