Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aprindo Minta Ada Standardisasi Program Donasi yang Diadakan Minimarket

Aprindo Minta Ada Standardisasi Program Donasi yang Diadakan Minimarket Alfamart | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta penetapan standarisasi terkait program donasi yang diselenggarakan oleh jaringan minimarket, salah satunya Alfamart, agar masyarakat lebih mendapatkan keterbukaan informasi.

"Selain perizinan dari Kementerian Sosial, konsumen bisa ajukan standarisasi jika ingin keterbukaan informasi yang lebih," kata Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta pada konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Tutum menjelaskan Alfamart sebagai anggota dari Aprindo tidak menutup diri dengan adanya rekomendasi standar transparansi program bantuan sosial dari konsumen.

Dengan diputuskannya Alfamart sebagai Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat terkait laporan salah seorang konsumen yang meminta laporan donasi, perusahaan ritel minimarket lain dikhawatirkan menyelenggarakan program bantuan donasi serupa.

Menurut dia, sistem pertanggungjawaban donasi konsumen oleh Alfamart dapat dipercaya karena ada bukti struk jumlah uang kembalian yang ingin disumbangkan konsumen. Selain itu, pegawai kasir juga akan bertanya sebelumnya untuk menyumbangkan kembalian atau tidak kepada konsumen.

Ia berharap putusan KIP yang menetapkan Alfamart sebagai Badan Publik, alih-alih perusahaan, tidak menghalangi ritel minimarket lain untuk membantu mencari donasi dari masyarakat.

"Ini fenomena baru bagi retailer karena bukan hanya Alfamart yang memungut donasi dari konsumen. Perusahaan yang melakukan kerja sama donasi dengan yayasan, jika dijatuhi hal yang sama akan menjadi beban tambahan," ungkapnya.

Seperti diketahui, salah seorang konsumen Alfamart mempertanyakan laporan pertanggungjawaban donasi konsumen. Kemudian, konsumen tersebut membawa permasalahan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena merasa informasi yang diberikan dari Alfamart belum cukup.

KIP akhirnya menetapkan status Alfamart sebagai Badan Publik dengan putusan Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.

Ada pun Badan Publik menurut UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Alfamart pun melakukan gugatan karena merasa putusan tersebut tidak sesuai dan ingin melepaskan status dari badan publik menjadi perusahaan publik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: