Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan edaran dan penertiban bagi minimarket modern yang tidak berizin dan tidak sesuai izin akan dilakukan penutupan.
Pekan depan pemkot bahkan akan mengeluarkan Perwali Minimarket modern yang menekankan tentang zonasi.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut dengan instansi terkait.
Kedepannya pemkot akan menutup keberadaan usaha ritail yang tidak berizin. ?Kami sudah bahas, memang ada yang belum mengantongi izin. Ini akan kit keluarkan edaran wali kota, akan kami lihat peruntukannya kalau tidak sesuai maka akan kita tutup. Ke depannya tidak boleh ada yang?membangun sebelum memiliki izin,? tandas Rizal, Senin (10/7/2017).
Rizal mengaku, saat ini pihknya juga menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) 2017 yang menekankan pada pengturan zonasi minimarket. ?Perwali zonasi masih kita bahas, mungkin sepekan ini sudah selesai,? tandasnya.
Terpisah. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengklaim, banyaknya minimarket yang tidak mengantongi izin itu di antaranya terkendala dengan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan yang baru ada akhir 2016 lalu. Padahal, sudah ada Perwali?Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembatasan Minimarket, termasuk jarak-jaraknya.?
Selama ini?zin minimarket tersebut tersebut wajib mengacu pada Perwali 2013 meski belum terbit Perda?Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
?Titik permasalahannya karena Perda kami baru muncul 2016 lalu, kemudian menyusun Perwali yang baru.?Teknisnya ada di Pemkot. Setelah kami telusuri, mereka sudah bermohon izin usaha namun terbentur dengan Perda yang belum selesai waktu itu. Sekarang Perda kan sudah selesai maka tidak ada alasan lagi untuk tidak berizin,? paparnya.
Abdulloh mengaku, sudah berkoordinasi dengan pemkot menyikapi minimarket tak berizin itu. Kata dia, lembaga legislatif dan eksekutif itu sepakat memberikan jeda waktu 2,5 tahun bagi minimarket untuk menyelasaikan proses perizinannya dengan lengkap. Jeda waktu tersebut terhitung sejak minimarket itu beroperasi.?
"Tentu izin yang akan dikeluarkan itu tetap harus memenuhi ketentuan-ketentua Perda dan Perwali. Dikasih kesempatan waktu 2,5 tahun itu maksudnya agar pengusaha minimarket bisa menyiapkan diri untuk memenuhi syarat perizinan, misalnya pindah tempat yang sesuai dengan keperuntukannya,? jelasnya.
Abdulloh menyakini, menjamurnya minimarket tersebut tidak akan mematikan usaha kecil dan menengah (UKM) atau toko kelontongan jika aturan (furmula) minimarket dipadukan dengan usaha kerakyatan.
?Toko kelontongan tidak akan mati karena dengan kehadiran minimarket itu masyarakat bisa menjual atau menitip produknya ke Indomart atau Alfmidi,? ujarnya.
Dia menambahkan selama proses pembenahan dan pemberian izin ini berlangsung pemkot sementara ini tidak boleh mengeluarkan permohonan zin yang baru.
" Sebaiknya yang sebelumnya sudah ajukan permohonan izin seger keluarkan. Sambil menunggu ini selesai semua jangan ada izin baru. Stop sementara dulu," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement